SKB Terbit, Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025

Setiap tahun, menjelang Hari Raya Idul Fitri, terjadi lonjakan volume kendaraan di berbagai ruas jalan utama di Indonesia. Untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik serta arus balik, pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang selama periode Lebaran 2025.

Dasar Hukum dan Tujuan Pembatasan

Surat Keputusan Bersama ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Mengurangi Kemacetan – Mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama mudik, seperti jalan tol dan jalan nasional.
  2. Meningkatkan Keselamatan – Mengurangi potensi kecelakaan akibat kepadatan lalu lintas yang tinggi.
  3. Mendukung Kelancaran Transportasi Umum – Memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum agar perjalanan lebih lancar.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Berdasarkan SKB, berikut adalah jenis kendaraan yang terkena pembatasan operasional:

  •  Mobil barang dengan sumbu lebih dari dua.
  • Kendaraan pengangkut hasil tambang, bahan bangunan, dan barang berat lainnya.
  • Angkutan barang yang tidak memiliki dispensasi khusus dari pihak berwenang.

Namun, beberapa kendaraan tetap diizinkan beroperasi dengan syarat tertentu, seperti:

  • Kendaraan pengangkut bahan bakar, logistik sembako, dan obat-obatan.
  • Kendaraan yang mendapatkan dispensasi dari Kementerian Perhubungan.

Jadwal Pembatasan Lalu Lintas

Pembatasan ini akan berlaku selama periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2025:

  • Periode Arus Mudik: 24 Maret 2025, Pukul 00.00 WIB
  • Periode Arus Balik: 8 April 2025, Pukul 24.00 WIB

Selama periode ini, kendaraan yang termasuk dalam kategori pembatasan tidak diperbolehkan melintas di jalan tol dan jalur utama mudik pada jam-jam tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Dampak dan Solusi bagi Pelaku Usaha Logistik

Bagi para pelaku usaha, pembatasan ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam mengatur jadwal pengiriman. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perencanaan pengiriman lebih awal dan menyesuaikan jadwal distribusi barang agar tidak terganggu oleh pembatasan lalu lintas ini.

Sebagai solusi, banyak perusahaan kini mengandalkan sistem lelang PH Bid, yaitu mekanisme lelang pengiriman barang yang memungkinkan pemilik barang mendapatkan harga terbaik dan layanan pengiriman yang optimal sebelum periode pembatasan dimulai. Dengan sistem ini, pengiriman dapat direncanakan lebih efisien sehingga tetap berjalan lancar meskipun ada pembatasan lalu lintas.

Kesimpulan

Kebijakan pembatasan lalu lintas angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2025 merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan kelancaran perjalanan masyarakat. Para pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan strategi distribusi mereka agar tetap optimal, salah satunya dengan memanfaatkan sistem lelang PH Bid sebagai solusi efisien.

Tetap patuhi aturan dan rencanakan pengiriman lebih awal agar operasional bisnis tetap lancar!

Hubungi kami untuk melakukan penjadwalan demo tentang platform PH Bid

PH BID Sejauh Ini

Kota Terjangkau

Lelang Pengiriman

M

Nilai Order

Testimoni Dari Pengguna PH BID

Ada Pertanyaan? Kami Selalu Online

SKB Terbit, Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025

SKB Terbit, Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025