Barang dengan klasifikasi Dangerous Goods (barang berbahaya) menjadi bagian integral dalam rantai pasokan global, memainkan peran penting dalam berbagai industri. Namun, apa benar jika barang Dangerous Goods mutlak tidak bisa dikirim ? pengiriman barang berbahaya tidaklah semudah pengiriman barang biasa. Mereka memerlukan perhatian khusus dan pemahaman yang mendalam akan regulasi serta persyaratan yang ketat. Yuk kita bahas lebih lanjut tentang apa itu barang berbahaya, kendala yang terkait, dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengirimannya.

Daftar Jenis Barang yang Dilarang untuk di Kirim - ZapExpress

Peraturan Jenis Barang Yang tak bisa terkirim melalui Ekspedisi

Untuk negara Indonesia sendiri telah terdapat peraturan yang mengatur regulasi pke. Peraturan mengenai kirim paket telah tertera pada UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Dalam undang-undang yang mengatur tentang pos ini berbicara mengenai larangan barang yang terkirim karena menimbulkan potensi bahaya yang lazim. Barang-barang tersebut sendiri disebut dengan istilah Dangerous Goods. 

Secara definisi, Dangerous Goods ini atau Hazardous Goods berarti barang berbahaya. Barang yang dilarang ini biasanya memiliki unsur zat bahan atau benda padat, cair atau gas yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan, serta getaran yang beresiko membahayakan kesehatan manusia, organisme hidup lainnya. Properti seperti alat pengangkut barang atau truk serta dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan. 

UU No. 38 Tahun 2009 ini secara tegas menyatakan bahwa pengguna layanan pos telah ada larangan untuk yang bisa membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan atau keselamatan orang. Layanan pos  dalam undang-undang tersebut sendiri mencakup layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan serta layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. Secara umum, layanan pos sendiri telah menjadi beberapa kelompok sebagai dokumen atau surat dan juga paket. 

Dangerous Goods (DG) atau barang-barang berbahaya merupakan unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan, dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan pesawat udara serta dapat merusakkan peralatan pengangkutan. Dangerous Goods (DG) dapat diangkut dengan pesawat udara, kontainer dan kendaraan angkut lainnya, dengan memenuhi persyaratan, aturan dan prosedur penanganan DG sesuai dengan jenis/kelas/klasifikasi dari barang DG.

Berikut barang terlarang yang membahayakan kiriman atau keselamatan orang yang telah tercantum dalam UU No. 38 Tahun 2009:
  • Narkotika Psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya. 
  • Barang yang mudah meledak & mudah terbakar.
  • Barang yang melanggar kesusilaan.
  • Pencemaran lingkungan
  • Undang Undang yang mengatur barang terlarang.  

Klasifikasi Benda Berbahaya dalam Ekspedisi

Dalam UU No 1  tahun 2009 mengenai penerbangan, pada pasal 136 ayat 4 mengenai barang berbahaya atau Dangerous Goods (DG) terdapat klasifikasi yang berjumlah 9 kelas yakni:

Barang yang dilarang

  • Explosive Goods (REX) barang berbahaya yang mudah meledak seperti bom, mesiu, peluru, petasan dan kembang api. 
  • Gas yang mampat, cair atau telah larut oleh tekanan adalah bahan atau barang yang mudah terbakar Ketika tertekan atau mudah menguap seperti butane, hydrogen, propane, acetylene dan lighters. 
  • Flammable Liquids adalah barang dengan zat cair yang bersifat mudah terbakar seperti Alkohol Thinner, Diesel oli dan juga gasoline. 

Class 4 Labels - Flammable Solid Label - Buy Securely Online

  • Flammable Solids yaitu jenis barang yang bersifat zat padat dan mudah terbakar melalui gesekan benda sekitar seperti korek api, sulfur dan celluloid. 

Bulkhead Partitions for Truck Refrigeration | Custom Made

  • Oxidizing Substances (ROX) da Organic Peroxide adalah jenis barang yang bisa dengan mudah menguap dan jika terhirup oleh manusia bisa menyebabkan rasa kantuk. Barang yang bisa menghasilkan dan dapat mengakibatkan kebakaran (oxidizing substances) seperti arsenic, pestisida, sianida, virus/bakteri. 

Barang yang dilarang

  • Radioactive Material adalah zat yang bila terkena sinar bereaksi. Zat tersebut bisa membahayakan bagi manusia hewan dan barang di sekitarnya 

Caution Corrosive Material, Avoid Contact Label, SKU: LB-2322

 

  • Corrosive (RC) adalah baran yang mengandung zat kara seperti asam baterai dan merkuri. Bahan yang mengandung corrosive substance ini memiliki tingkat korosif yang tinggi. Sehingga menimbulkan kerusakan jaringan kulit atau korosif yang tinggi terhadap material yang lain. Contoh zatnya adalah battery acid, sulfur, potassium hingga merkuri. 
  • Miscellaneous Dangerous Goods (RMD) adalah jenis barang lain yang  berbahaya dan mengancam keselamatan. Apabila terkirim ada yang menggunakan moda seperti asbes, garlic, oil life raft, dry ice dan material magnet. 
 Barang-barang yang dilarang kirim adalah:
  • Bahan Mudah Terbakar. 
  • Bahan Mudah Meledak. 
  • Alkohol. 
  • Senjata api dan senjata tajam. 
  • obat-obatan narkoba dan psikotropika. 
  • Barang yang memiliki gaya magnet. 
  • Barang pencemaran lingkungan
  • Binatang Hidup (kecuali ekspedisi yang memiliki izin resmi pengiriman hewan). 
  • Barang Biologis yang menyebabkan penularan penyakit. 
  • Barang berharga seperti uang, surat berharga, emas, perak, permata, perhiasan, kecuali memiliki sertifikasi dan izin resmi dari lembaga terkait.

Terdapat jenis barang yang bisa dikirim melalui jalur laut dan darat dengan memerhatikan cara pengiriman yang sesuai dengan peraturan

Cara mengirim bahan berbahaya

Pengiriman bahan berbahaya akan melalui proses yang rumit, karena ada implikasi serius jika salah. Untuk mengirimkan bahan berbahaya, Anda harus mengikuti beberapa langkah penting.

1. Mengklasifikasikan bahan

Saat mengirimkan barang berbahaya, Material safety data sheet (MSDS) wajib untuk diberikan kepada seluruh pihak yang menangani bahan berbahaya.

MSDS akan memberikan panduan untuk membantu pekerja yang menangani produk ini menjadi terbiasa dengan bahan dan juga mencegah kesalahan penanganan.

2. Hubungi jasa pengiriman

Jasa pengiriman terkemuka biasanya menyediakan opsi pengiriman untuk bahan berbahaya. Setiap operator memiliki aturan khusus tentang bagaimana mereka bekerja dengan Anda.

‍3. Pilih kemasan yang sesuai

Tergantung pada jenis produk, ada undang-undang khusus tentang bagaimana Anda mengemas produk Dangerous Goods. Misalnya, cairan berbahaya paling cocok untuk drum, tetapi dapat disimpan dalam drum baja, aluminium, atau plastik tergantung pada jenis cairannya.‍

4. Tandai dan beri label paket Anda

Ada cara khusus untuk menandai bahan berbahaya Anda tergantung pada kelasnya, nomor ID, beratnya, dan lainnya. Pastikan untuk mengikuti peraturan yang benar dalam hal penandaan, pelabelan, dan pembuatan plakat.

5. Siapkan surat-surat pengiriman

Beberapa operator memerlukan dokumen tambahan untuk mengirimkan barang Dangerous goods tergantung pada bahan yang akan diangkut (misalnya, nomor identifikasi PBB, nama pengiriman yang tepat, kelas bahaya, dan kelompok pengepakan, serta jumlah, nomor, dan jenis paket, informasi kontak darurat, dan sertifikasi pengirim). Anda harus menyiapkan semua dokumen yang diminta untuk memastikan kiriman Anda keluar dan tidak tertunda atau tertahan.

Pelanggaran Kirim Paket Dangerous Goods

Dalam prakteknya, terbukti banyak pelanggaran mengenai kirim paket dangerous good di kehidupan sehari-hari. Tak sedikit kasus penyalahgunaan pengiriman paket yang berisi barang-barang yang dilarang atau berbahaya yang dengan sengaja agar kirim paket berjalan lancar.  Namun perlu anda ingat, ketika anda mengirimkan dangerous goods ini bukan perkara proses kirim paket berjalan lancar atau tidak. Namun bagaimana anda akan bertanggung jawab atas keselamatan pengiriman. 

Sebenarnya ketentuan mengenai Dangerous Goods sendiri bukan harga mati dalam urusan kirim barang. Karena ketentuan tersebut pada umumnya masih ada penerapannya dalam kegiatan kirim barang dengan ekspedisi yang memang mempunyai regulasi yang lebih ketat.

Kirim Barang Pakai Sistem Lelang PH Bid

PH Bid adalah sebuah platform online lelang pengiriman kontainer dan trucking pertama di Indonesia. Di platform ini, para pemilik barang dapat membuka lelang tertutup secara online dan dalam waktu singkat para pemilik barang bisa mendapatkan banyak penawaran harga dan jadwal dari berbagai ekspedisi terkemuka yang telah bergabung di PH Bid.

Banyak ekspedisi yang telah bergabung sebagai partner PH Bid, ekspedisi-ekspedisi ini telah melewati berbagai proses seleksi dalam hal reputasi, keahlian dan kelengkapan dokumen administratif yang legal, Melalui PH Bid, para ekspedisi siap memberikan penawaran harga dan jadwal terbaik sesuai dengan kebutuhan dan kemauan anda serta siap melakukan pengiriman yang aman hingga tujuan termasuk dalam hal pengiriman barang berbahaya atau biasa disebut Dangerous Goods.

Tunggu Apalagi ? Anda sebagai pemilik barang bisa menghubungi tim PH Bid untuk nantinya akan dijelaskan lebih detail melalui proses Demo sistem PH Bid, Klik Disini