Kami informasikan terkait surat edaran yang diterbitkan oleh PT Pelabuhan Indonesia tentang,

“PENUNDAAN PEMBERLAKUAN PENYESUAIAN TARIF BONGKAR MUAT PETIKEMAS/CONTAINER HANDLING CHARGE (CHC) DI TERMINAL PETIKEMAS MAKASSAR DAN CABANG MAKASSAR NEW PORT”

Hal ini mungkin bisa berdampak pada cost/rate pengiriman container yang akan dikirim selanjutnya. Berikut ini isi surat edarannya,

Menindaklanjuti Surat Direktur Pengelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor : PU.05.03/5/I/IKBLG/PGLA/PLND-22 tanggal 5 Januari 2022 Perihal Pemberlakuan Tarif Pelayanan Petikemas di Terminal Petikemas Makassar dan Makassar New Port dan menunjuk Surat Edaran sebelumnya Nomor : SE.04/KB.702/REG4-TPM-2021 dan Nomor Tarif Pelayanan Jasa Petikemas di Terminal Makassar New Port dan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Petikemas di Terminal Petikemas Makassar, dengan ini kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif paket CHC (Container Handling Charge) di TPM dan MNP yang semula akan diberlakukan pada tanggal 10 Januari 2022 ditunda pemberlakuannya menjadi tanggal 10 Februari 2022. 

Untuk detailnya bisa unduh disini :

 

 

Demikian kami sampaikan untuk menjadi catatan dan dapat di pergunakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan, Terima kasih.