Kebijakan larangan mudik lebaran akan berakhir pada hari senin (17/5/2021). Setelah itu aturan soal pengetatan perjalanan berlaku mulai dari tanggal 18 hingga 24 mei. Aturan ini telah tercantum dalam adendum Surat Edaran satuan Tugas penanganan Covid-19. Dengan Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama ramadhan 1442 H. Dalam adendum tersebut perjalanan dalam negeri menjadi ketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran. Penyekatan arus balik ini diharapkan untuk mencegah lonjakan volume arus balik dan

Pengetatan perjalanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan darat, udara dan laut.

Perjalanan Darat

Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes covid-19. Seperti tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1×24 Jam sebelum keberangkatan. Apabila perlu satgas penanganan Covid daerah akan melakukan tes acak terhadap para pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi.

Sementara pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif. Dari hasil test RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif tes GeNose C-19. Pelaku perjalanan darat juga harus mengisi e-HAC. Bagi anak yang berusia dibawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes baik PCR/Rapid atau tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

Meski memiliki hasil tes negatif pelaku perjalanan tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan apabila menunjukkan gejala Covid-19. Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

BACA JUGA: PENGETATAN DAN LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021

Perjalanan Udara dan Laut.

Masyarakat yang hendak menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR atau GeNose dengan sampel minimal dalam waktu 1×24 jam sebagai syarat perjalanan. Pelaku perjalanan udara dan laut juga wajib mengisi e-HAC indonesia. Sama seperti aturan bagi perjalanan darat, anak-anak dengan usia kurang 5 tahun wajib melakukan tes Covid-19. Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes COVID-19, baik RT-PCR, atau GeNose C19.

Kali ini penyekatan berlaku terhadap warga yang datang dari kampung halaman. Kepala Operasional Kapolri Brigadri Jenderal Roma Hutajulu mengatakan bahwa penyekatan arus balik berlangsung sepanjang 18-24 Mei. Guna mengantisipasi arus balik dengan sejumlah langkah. Kepolisian akan berfokus untuk menekan angka kecelakaan lau lintas transportasi dan penindakan terhadap travel gelap yang beroprerasi selama arus mudik berlangsung. Sejauh ini Polri tlah menyiapkan 109 lokasi checkpoint pada sepanjang wilayah Sumatera, Jawa, hingga bali untuk melakukan tes acak antigen selama arus balik. Sebanyak 109 titik penyekatan arus balik tersebut tersebar pada 26 lokasi jalan tol dan 83 lainnya tersebar pada ruas jalan arteri atau nasional.

Titik Penyekatan

Adapun titik penyekatan arus balik pada jalan tol yakni 16 titik pada rest area, 7 titik pada gerbang tol masuk utama, 1 lokasi pada exit tol Solo-Ngawi, 1 Lokasi pada exit GT CIkarang utama, 1 Posko terpadu pada tol Cikampek. Kemudian 83 titik lain akan tersebar pada Polda sumatera utara , Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur dan Polda Bali. Salah satu yang akan menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah penumpukan kendaraan roda dua dan empat pada lokasi penyekatan. Kemudian pelanggaran protokol kesehatan pada lokasi wisata.

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo telah memprediksi arus balik mudik lebaran masyarakat kembali ke Ibu kota akan terjadi pada Minggu 16 Mei 2021. Sekma untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan jelang arus balik libur lebaran dengan menerapkan dua skema yaitu Contra Flow dan one way. Untuk skema contra flow akan bersifat situasional yang mana volume kendaraan mulai terpantau padat, maka skenario ini baru akan bisa berjalan. Sedangkan untuk skema one way hanya berlaku apabila skema contra flow tidak berjalan dengan baik. Dalam penerapan skema ini pun akan melalui izin Korlantas Polri dan bekerja sama dengan Polda-Polda lainnya. Lebih lanjut sampai saat ini data warga DKI jakarta yang kembali mudik lebaran terus bertambah. Sebagaimana yang telah dilaporkan Kapolda Metro Jaya. dari 1,2 juta penduduk terus meningkat hingga 1,5 juta penduduk.

Buat lebaran anda menjadi lebih tenang! 

Usai liburan lebaran masih khawatir tentang pengiriman barang untuk industri anda? PH Bid Solusinya! PH-Bid merupakan sistem lelang pengiriman barang yang memudahkan industri anda dalam urusan distribusi barang! Dapatkan harga pengiriman yang beragam dari berbagai vendor pengiriman! Selain itu anda juga bisa memilih vendor pengiriman yang cocok dari segi rating harga sesuai keinginan anda! Selain itu sistem PH-Bid transparan dalam kondisi dan proses pengiriman barang, mulai notifikasi dokumen barang yang terdigitalisasi  dan barang terkirim hingga sampai tujuan. Gunakan PH-Bid sekarang dan nikmati kemudahannya!