Kalianda (Lampost.co): Direktorat Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten menyatakan kapal transportasi penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni mulai Senin, 27 April 2020 pukul 00.00 WIB, melarang mengangkut penumpang jalan kaki, sepeda motor, dan kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum.

General Manager PT ASDP cabang Utama Merak, Hasan Lessy, mengatakan ASDP sempat melayani penyeberangan penumpang jalan kaki, sepeda motor, dan kendaraan roda empat penumpang dengan cacatan bukan dari wilayah PSBB dan zona merah Covid-19 selama tiga hari sejak pemberlakuan larangan mudik pada Jumat (24 April 2020) hingga Senin (27 April 2020) dini hari.

“Akhirnya ASDP Merak memberlakukan larangan mudik mulai dini hari tadi pukul 00.00 WIB,” ujarnya, Senin, 27 April 2020.

Dia mengatakan pelayanan untuk penumpang jalan kaki dan kendaraan golongan 1,II, III, IVa, Va, dan VIa (angkutan penumpang) ditiadakan sampai 31 Mei 2020.

“Untuk pengguna jasa yang sudah membeli tiket secara online dapat mengajukan pengembalian biaya tiket (refund) 100 persen ke www.ferizy.com,” ujar mantan GM PT ASDP cabang Bakauheni itu.

Hal senada diungkapkan Nurhadi Unggul Wibowo, kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten. Menurut dia, menindak lanjuti hasil koordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama Jajaran Polda Banten ke Pelabuhan Merak, Minggu, 26 April 2020, memutuskan larangan mengangkut penumpang jalan kaki, sepeda motor, dan kendaraan penumpang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni untuk memutus penyebaran Covid-19.

Kapal kapal penyeberangan, ujarnya, hanya boleh mengangkut kendaraan angkutan barang logistik, kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan operasional TNI/ Polri, ambulans, dan mobil jenazah sebagaimana yang dikecualikan dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk efektivitas petugas dilapangan, pintu masuk ke dermaga eksekutif menjadi satu pintu dengan pelayanan di dermaga reguler,” kata Unggul.

Sementara sebaliknya sampai siang tadi, Senin, 27 April 2020, PT ASDP cabang Bakauheni masih melayani penumpang jalan kaki, sepeda motor, dan kendaraan penumpang.

Menurut Kepala PT ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap, pihaknya masih menunggu hasil pertemuan dengan Kapolda Lampung terkait larangan penyeberangan untuk umum ke Pulau Jawa.

Sementara itu, Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan penutupan penyeberangan Merak-Bakauheni diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya dari wilayah PSBB atau pun zona merah.

“Mulai hari ini kendaraan dari Merak tutup ke Lampung kecuali truk logistik dan kendaraan yang pengecualian,” ujarnya.

Chiko tak memaparkan secara rinci jumlah kendaraan yang diarahkan putar balik hingga 27 April 2020. Namun, penyekatan sudah dilakukan pada setiap pos dalam Operasi Ketupat Krakatau 2020.

Ada tujuh post utama yakni, Pos Bakau penyekatan dari/ke Pulau Jawa, di Lampung Selatan; Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta/Semarang di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung; Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari/ke Jakarta, di Lampung Selatan; Pos Krui dari/ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat; Pos Sukau dari/ke Oku Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat; Pos Way Tuba dari/ke Oku Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan; dan Pos Simpang Pematang dari/ke Sumatera Selatan di Mesuji.

 

Sumber : LAMPOST.CO