MATARAM – Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Salah satu poin penting dalam Permenhub tersebut, larangan sementara mengangkut penumpang melalui transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian. “Saya baru buka HP aja langsung kaget. Masalahnya ini mendadak,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, H Lalu Bayu Windia kepada Radar Lombok via telepon, Kamis malam (23/4).

Ditegaskan Bayu, bandara maupun pelabuhan sebenarnya tetap beroperasi. Namun yang membedakannya adalah, mulai tanggal 24 dilarang untuk mengangkut penumpang. Larangan tersebut, tidak berlaku untuk Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, Polisi, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang. “Bandara maupun pelabuhan sebenarnya tidak ditutup. Yang tutup hanya untuk komersil saja. Kalau tenaga kesehatan dan lain-lain, tetap bisa,” tegas Bayu.

Lalu bagaimana dengan penerapannya di wilayah NTB? Bayu sendiri sudah memastikan Bandara Internasional Lombok (BIL) tidak melayani penumpang mulai hari ini. “Soal larangan jalur udara sudah klir, sudah jelas. Yang pelabuhan ini, masih saya tanya-tanya, masih diskusi ini,” ucapnya.

Disampaikan Bayu, berdasarkan hasil rapat dengan para pihak terkait, seluruh bandara Angkasa Pura II dalam status Terminate Operation. “Terminate Operation bukan berarti bandara ditutup. Bandara tidak ditutup, tapi tidak mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Penerbangan untuk operasional angkutan kargo masih diperbolehkan,” jelas Bayu.

Larangan mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan. Sedangkan 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. “Sementara ini saya belum berani sampaikan soal pelabuhan, yang terkonfirmasi itu untuk udara saja. Yang pelabuhan masih kita tanya-tanya, bagaimana ke gili-gili, ke Lembar juga, dan lain-lain,” kata Bayu.

Meskipun Pemprov NTB belum bersikap terkait pelabuhan, Bayu sendiri mengaku tidak mungkin melawan aturan pusat. Sementara persoalannya, untuk menutup pelabuhan bagi penumpang, membutuhkan waktu komunikasi dan koordinasi.

Hingga berita ini ditulis, Pemprov NTB masih dilema. Mengingat, banyak masyarakat NTB yang menggunakan Pelabuhan. “Jangan tulis kita melakukan kajian. Karena ini perintah Presiden soalnya. Dalam aturan, jelas disebut Pelabuhan juga dilarang untuk penumpang. Ikuti rilis pusat saja,” tegas Bayu diakhiri pembicaraan.

Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah memberikan respons terkait aturan terbaru pemerintah pusat tersebut. Mengingat, NTB tidak menutup BIL selama ini agar masyarakat bisa pulang kampung. “Menutup Bandara itu tidak mudah, karena banyak sekali faktor yang harus dipertimbangkan. Terutama izin dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Tidak bisa sembarangan kita menutup bandara-bandara kita,” ujarnya melalui akun facebook.

Dalam kesempatan tersebut, gubernur mengimbau seluruh masyarakat NTB agar menyampaikan informasi tersebut kepada keluarganya yang ingin pulang kampung. “Bagi yang punya keluarga atau kerabat yang masih ingin kembali ke NTB atau keluar dari NTB, perlu disampaikan bahwa mulai malam ini jam 00.00 Wita, tidak ada lagi penerbangan penumpang masuk dan Keluar NTB. Bandara besok masih melayani refund dan lain-lain,” ucap gubernur.

Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I BIL, Arif Haryanto yang dikonfirmasi menerangkan, pihaknya belum berani memutuskan, apakah aktivitas penerbangan baik domestik atau mancanegara disetop atau tidak. Meski Kemenhub secara resmi telah memberlakukan larangan penerbangan di dalam dan luar negeri, mulai tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Pemberhentian ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang terus berkembang pesat. Hal ini juga untuk mendukung larangan untuk mudik selama musim Covid-19 ini yang diterapkan pemerintah. ‘’Bandara sekarang masih beroperasi sambil menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah pusat,’’ ujar Arif.

Arif menambahkan, aturan resmi terkait larangan penerbangan ini dalam waktu dekat akan bisa keluar. Pihaknya belum berani memastikan apakah ketika aturan itu mereka terima apakah langsung bisa diterapkan atau tidak. Ada hal teknis yang akan dilakukan di lapangan nanti karena tak semua jenis penerbangan bisa disetop. ‘’Ada pengecualian seperti pemulangan TKI atau pemulangan WNA serta beberapa hal penting lainnya,’’ tandas Arif. (zwr/met)

Sumber : radarlombok.co.id