Jakarta – Pengusaha kapal pelayaran mengeluhkan lambatnya kinerja pelabuhan di tengah wabah virus corona. Pasalnya, kebijakan physical distancing dan anjuran work from home justru membuat kinerja instansi di sisi darat pelabuhan menjadi lambat dan mempengaruhi waktu bongkar muat.

“Banyak yang membatasi jam kerja termasuk tenaga operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, terutama kepengurusan sertifikat kapal dan kesyahbandaraan,” kata Ketua Umum DPP Indonesian National Shippowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto, lewat keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Menurut Carmelita, hal tersebut berdampak pada proses clearance alias administrasi kapal di pelabuhan menjadi lebih lama. Belum lagi perlu ada penyemprotan disinfektan kapal, pemeriksaaan kesehatan kru kapal, hingga pemeriksaan riwayat perjalanan kapal yang juga memakan waktu.

“Tentunya, kondisi ini berdampak pada penambahan biaya operasional kapal,” ungkap Carmelita.

#dirumahajadulu #belidarirumah grosir Grosir semabako jual sembako murah bahan bangunan Pusat grosir online murah Distributor sembako

Dia juga mengatakan proses docking kapal juga mengalami hambatan, pasalnya sejumlah galangan kapal di pelabuhan mengurangi jumlah pekerjanya. Akibatnya, pengerjaan perawatan kapal-kapal banyak yang tidak berjalan.

“Belum lagi, kapal harus antre lama untuk docking dalam dua bulan terakhir. Spare part kapal yang impor dari Tiongkok juga terkendala, sehingga lebih lama dan lebih mahal,” kata Carmelita.

Carmelita mengatakan pengusaha pelayaran meminta dispensasi penundaan pengurusan sederet sertifikat kapal di pelabuhan selama ada wabah corona. Carmelita juga meminta proses docking kapal bisa diminimalisir.

“Pelayaran nasional juga membutuhkan dispensasi penundaan pengurusan sertifikat-sertifikat kapal, sepanjang sertifikat tersebut dapat ditunda dan tidak membahayakan jiwa pekerja dan kapal,” kata Carmelita.

“Terakhir, diperlukan dispensasi dengan memberlakukan penundaan docking untuk yang sedang dalam operasional,” pungkasnya.

Sumber : Detik.com