Hai Sobat Prahu! Buat Sobat-Sobat nih yang mau kirim barang via laut ada banyak banget dokumen yang harus ada salah satunya adalah Bill of Lading atau B/L. Kira-kira apa itu Bill of Lading? Bill of Lading atau B/L adalah salah satu dokumen paling penting yang berlaku dalam kegiatan pengiriman barang domestik maupun ekspor dan impor, jika dalam bahasa Indonesia adalah konosemen. Bill of Lading adalah surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal, dan juga menjadi bukti kepemilikan barang dan sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Pihak pelayaran membuat dan mengesahkan dokumen ini. Bill of Lading adalah dokumen pengangkutan barang yang berisikan informasi lengkap mengenai:

  • nama pengirim 
  • nama kapal 
  • data muatan
  •  pelabuhan muat
  •  pelabuhan bongkar
  •  rincian freight 
  • cara pembayarannya
  • nama consignee (Penerima Barang)

Singkatnya B/L adalah surat perjanjian pengangkutan antara shipper (pengirim), Consignee (Penerima) dengan Carrier (Pengangkut). Data yang tercantum pada B/L adalah sesuai data yang telah ada dari shipper berdasarkan barang yang telah masuk dalam kontainer. Pihak pelayaran tidak akan terlibat dalam proses stuffing (proses muat dalam kontainer). Shipper load and count said to contain atau STC juga tercantum dalam B/L. 

Fungsi B/L :

  1. Tanda terima barang atau muatan yang menyatakan bahwa barang telah muat ke atas kapal.
  2. Dokumen kepemilikan yang berguna untuk pengambilan barang pada pelabuhan pembongkaran. 
  3. Kontrak pengangkutan bahwa barang atau muatan akan muat ke atas kapal hingga tempat tujuan. 

B/L memiliki beberapa jenis antara lain

  1. House B/L: Pihak Freight Forwarding yang mengeluarkan House B/L.
  2. Through B/L: Pelayaran mengeluarkan B/L ini dari POL (Port of Loading) hingga sampai pada POD (Port of Discharges).
  3. Combined Transport B/L: B/L ini meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang pada tempat muat pengapalan dan membawanya hingga sampai pada tempat tujuan.
  4. Received for Shipment: Dokumen yang menunjukan bahwa barang kiriman telah sampai pada pelayaran. 
  5. Short Form: Dokumen ini merupakan bagian atau seperti catatan pelengkap untuk B/L itu sendiri. 
  6. Long Form: Dokumen ini terdapat catatan dalam dokumen B/L. Perbedaannya dengan short form adalah dalam longform mencantumkan detil syarat pengangkutan sedangkan Short Form tidak. 
  7. Charter Party: Jika pengirim barang atau penerima barang menggunakan pengangkutan secara borongan misal menyewa sebagian atau seluruh kapal. Maka menggunakan Charter Party B/L
  8. B/L Liner: Jika menggunakan kapal pengiriman yang sudah memiliki jadwal pengiriman dan jalur perjalanan yang sudah terorganisir dengan baik, maka menggunakan B/L liner.
BACA JUGA: PENTING! DOKUMEN WAJIB YANG ANDA SIAPKAN UNTUK SHIPPING

Data B/L 

Data Customer atau Pihak yang terlibat:

Shipper: Nama pengirim barang. Bila pemilik asli dari barang memaki jasa forwarding, biasanya nama yang tercantum pada B/L ini adalah nama forwarding dan dari pihak forwarding sendiri yang akan mengeluarkan house B/L. Pihak forwarding mengeluarkan dokumen ini agar pihak pelayaran tidak mengetahui siapa pemilik barang asli untuk menghindari pembajakan dan alasan keamanan yang lainnya. 

Consignee: Nama penerima barang. Sering terjadi nama consignee tertulis “To Order” dimana B/L yang tercantum nama ini bisa untuk jual beli.

Notify party: Pihak yang harus dihubungi bila barang telah sampai di POD (Port of Discharge).

Data Transport: 

  • Vessel: Nama Kapal yang mengangkut barang. 
  • Voy : Voyage dari kapal. 
  • POL: Port of Loading, Pelabuhan asal muat.
  • POD: Port of Discharges, pelabuhan tujuan barang.
  • Port of Receipt: Pelabuhan penerimaan barang pertama.
  • Port of Delivery: tempat tujuan barang. 
  • Data Kontainer hanya terdiri dari seal kontainer

Data Barang:

  • Marks & Number: Mark dari barangnya
  • Description of Goods: Jumlah kemasan, jenis barang, nama barang.
  • Gross Weight: Berat kotor barang.
  • Measurement: berat measurement. 
  • Nomor B/L yang telah ditentukan oleh pihak pelayaran
  • Term of Shipment: adalah sebuah metode pengangkutan barang seperti Door to Door, CY/CY, CY/FO, CY/Door.
  • Term of Payment: Cara pembayaran terbagi 2 yaitu bisa prepaid (dibayar melalui pelabuhan muat)
  • Onboard Date, Issued Date, Place of Issued, Signature

Pada setiap bagian belakang B/L terdapat peraturan dari B/L. Pelayaran Indonesia mengacu kepada Hague Rules. Nah sekarang anda tahu jenis B/L, cara mengisi B/L beserta fungsinya. 

Kirim Barang Pakai Sistem Lelang PH Bid

PH Bid adalah sebuah platform online lelang pengiriman kontainer dan trucking pertama di Indonesia. Di platform ini, para pemilik barang dapat membuka lelang tertutup secara online dan dalam waktu singkat para pemilik barang bisa mendapatkan banyak penawaran harga dan jadwal dari berbagai ekspedisi yang telah bergabung di PH Bid.

Banyak ekspedisi yang telah bergabung sebagai partner PH Bid, ekspedisi-ekspedisi ini telah melewati berbagai proses seleksi dalam hal reputasi, keahlian dan kelengkapan dokumen administratif yang legal, Melalui PH Bid, para ekspedisi siap memberikan penawaran harga dan jadwal terbaik sesuai dengan kebutuhan dan kemauan anda serta siap melakukan pengiriman yang aman hingga tujuan.

Tunggu Apalagi ? Anda sebagai pemilik barang bisa menghubungi tim PH Bid untuk nantinya akan dijelaskan lebih detail melalui proses Demo sistem PH Bid, Klik Disini