Pandemi covid-19 atau yang lebih dikenal dengan virus Corona membuat mobilisasi masyarakat dibatasi. Hal ini sehubungan dengan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran virus Corona yang kian hari kian meluas. Oleh karena itu pemerintah menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk memaksimalkan kegiatan di dalam rumah, termasuk dalam waktu dekat ini yang bertepatan denga bulan suci Ramadan dan hari raya umat Islam yakni idul Fitri. Pemerintah menghimbau agar seluruh umat muslim di Indonesia melaksanakan ibadah suci Ramadan termasuk kegiatan2 di dalamnya seperti tarawih, tadarus dll di rumah masing-masing. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan surat edaran SE. No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Download Surat edaran :

SE Menag No. 6 Tahun 2020